Sistem demokrasi di Indonesia secara teoretis dirancang untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk memimpin. Namun, dalam praktiknya, terdapat tembok besar yang sering kali menghalangi individu kompeten namun tidak memiliki modal finansial yang kuat. Tembok tersebut bernama “mahar politik”. Fenomena ini telah menjadi rahasia umum dalam kontestasi politik, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan presiden. Tantangan untuk menghapuskan praktik ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan perjuangan melawan budaya transaksional yang telah mengakar kuat dalam struktur kekuasaan kita.
Akar Masalah dan Budaya Transaksional
Mahar politik merujuk pada sejumlah uang yang harus disetorkan oleh calon pemimpin kepada partai politik sebagai syarat untuk mendapatkan tiket pencalonan. Secara legal, regulasi di Indonesia dengan tegas melarang praktik ini. Namun, dalam realitas lapangan, biaya tersebut sering kali disamarkan sebagai dana kampanye, biaya saksi, atau biaya operasional partai. Tantangan utama muncul karena adanya ketimpangan antara biaya politik yang sangat mahal dengan kemampuan finansial partai politik untuk membiayai operasionalnya sendiri. Akibatnya, partai cenderung mencari jalan pintas dengan “menjual” kursi pencalonan kepada kandidat yang memiliki modal besar, terlepas dari kualitas moral atau visi yang dimiliki sang calon.
Dampak Buruk terhadap Integritas Kepemimpinan
Ketika seorang pemimpin naik takhta melalui jalur mahar, orientasi kepemimpinannya kemungkinan besar akan bergeser. Fokus utama yang seharusnya melayani publik berubah menjadi upaya untuk mengembalikan modal (return on investment). Hal inilah yang memicu siklus korupsi yang tiada habisnya. Pemimpin yang merasa telah “membeli” posisinya akan merasa berhak untuk mengeksploitasi kebijakan publik, proyek pengadaan, hingga perizinan demi keuntungan pribadi atau kelompoknya. Dalam konteks ini, integritas menjadi barang mewah yang sering kali dikorbankan demi stabilitas finansial politik. Rakyat pun menjadi korban karena kebijakan yang dilahirkan tidak lagi berbasis pada kebutuhan masyarakat, melainkan pada kepentingan donor atau pemodal.
Regulasi dan Penegakan Hukum yang Masih Lemah
Meskipun Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sudah mencantumkan sanksi bagi pelaku politik transaksional, pembuktian di lapangan sangat sulit dilakukan. Transaksi mahar politik biasanya terjadi di ruang tertutup tanpa kuitansi atau jejak digital yang jelas. Selain itu, ada keengganan dari para aktor politik untuk melaporkan satu sama lain karena mereka berada dalam lingkaran kepentingan yang sama. Lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan saksi membuat praktik ini terus langgeng. Tanpa adanya penegakan hukum yang progresif dan berani, aturan pelarangan mahar politik hanya akan berakhir menjadi deretan kalimat tanpa taji di atas kertas.
Menuju Solusi dan Kesadaran Kolektif
Mewujudkan politik tanpa mahar membutuhkan perombakan sistemik. Salah satu langkah yang sering didiskusikan adalah peningkatan bantuan dana negara untuk partai politik agar mereka tidak lagi bergantung pada setoran kandidat. Namun, bantuan finansial ini harus dibarengi dengan transparansi dan audit laporan keuangan partai yang ketat. Di sisi lain, pendidikan politik bagi masyarakat sangat krusial. Pemilih harus mulai sadar bahwa pemimpin yang membayar untuk dipilih cenderung akan “menjual” rakyatnya setelah menjabat. Budaya menolak politik uang di tingkat akar rumput adalah fondasi terpenting untuk memutus rantai mahar di tingkat atas.
Upaya melahirkan pemimpin yang benar-benar berintegritas adalah perjalanan panjang yang menuntut keberanian dari semua pihak. Partai politik harus bertransformasi menjadi kawah candradimuka bagi kader-kader berkualitas, bukan sekadar menjadi agen penyewa kendaraan politik. Hanya dengan memutus rantai mahar politik, Indonesia dapat berharap memiliki pemimpin yang bekerja dengan hati nurani dan dedikasi penuh bagi kemajuan bangsa, tanpa terbebani utang budi pada para pemodal.











