Meski telah dua kali masuk penjara, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangkalan, Madura kembali diamankan aparat kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Peristiwa ini tak hanya menghebohkan warga sekitar, tetapi juga mencoreng nama baik aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
📌 Ditangkap untuk Ketiga Kalinya: Masih Nekat Jual Sabu
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil membekuk pelaku yang berinisial S (45) saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Kecamatan Socah. Penangkapan ini berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Menurut keterangan polisi, S sudah lama diintai karena dicurigai kembali terlibat dalam jaringan narkoba lokal.
Mirisnya, pelaku sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama, tetapi tetap mengulangi perbuatannya. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat beberapa gram, alat hisap (bong), serta uang tunai hasil penjualan.
🔍 Riwayat Gelap Seorang ASN: Gaji Tak Cukup?
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, motif utama pelaku kembali terjun ke dunia narkoba adalah alasan ekonomi. Ia mengaku bahwa gaji sebagai PNS tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya, sehingga memilih jalan pintas dengan menjual sabu. Namun demikian, alasan tersebut tetap tidak dapat membenarkan tindak kejahatannya.
“Pelaku adalah residivis narkoba. Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena ia adalah bagian dari ASN yang seharusnya memberi contoh baik,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangkalan dalam konferensi pers.
🚨 Dampak Terhadap Dunia ASN dan Masyarakat
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi. Sebab, seorang PNS yang semestinya menjalankan amanah negara justru memilih terlibat dalam peredaran narkotika. Kepercayaan masyarakat terhadap ASN pun dapat terkikis jika tindakan seperti ini tidak segera ditindak tegas.
Di sisi lain, warga Bangkalan merasa geram dan kecewa karena pelaku merupakan tokoh yang dikenal luas. Mereka berharap agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal dan tidak lagi diberi ruang untuk mengulangi kesalahan yang sama.
⚖️ Proses Hukum Berjalan: Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Bangkalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku bisa dijerat pasal 114 atau 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung jumlah barang bukti dan keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
✅ Kesimpulan: Perlu Ketegasan dan Reformasi ASN
Kisah oknum PNS Bangkalan yang kembali ditangkap karena jual sabu ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, khususnya aparatur negara. Reformasi ASN perlu dikawal lebih ketat, dan penegakan hukum harus tanpa pandang bulu. Tanpa ketegasan, kasus seperti ini hanya akan menjadi siklus tanpa akhir.