patneshek.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum polisi kembali mencuat. Kali ini, seorang warga yang tengah mencari bekicot diduga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian. Peristiwa ini terjadi di sebuah daerah pedesaan, di mana korban, yang hanya berniat mencari bekicot sebagai mata pencaharian, malah mengalami tindakan kekerasan yang tidak sepatutnya.

Kejadian ini viral di media sosial setelah video dan foto korban tersebar luas. Dalam unggahan tersebut, terlihat seorang pria dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Propam dan Itwasum Turun Tangan

Setelah laporan diterima, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri segera melakukan penyelidikan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membersihkan institusi kepolisian dari oknum yang mencoreng nama baik korps.

Menurut juru bicara Polri, pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan sedang berlangsung. “Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Propam dalam konferensi pers.

Selain itu, Propam juga telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, untuk memastikan kejadian yang sebenarnya. Pihak kepolisian menjamin bahwa penyelidikan akan berlangsung secara transparan dan tidak ada upaya menutupi kasus ini.

Respons Masyarakat dan Lembaga Hak Asasi Manusia

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan lembaga hak asasi manusia. Banyak pihak yang mengecam tindakan oknum polisi tersebut, terutama karena korban hanya seorang warga biasa yang sedang mencari nafkah.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga angkat bicara terkait kasus ini. Mereka meminta agar Polri bertindak tegas dan memberikan hukuman yang setimpal jika terbukti ada pelanggaran. “Kami mengapresiasi langkah cepat Propam dan Itwasum, namun kami juga akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan,” kata salah satu anggota Komnas HAM.

Selain itu, aktivis dan pegiat hukum mendesak agar kepolisian melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Mereka menilai bahwa kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali di masa depan.

Tindakan Hukum bagi Oknum Polisi

Jika terbukti bersalah, oknum polisi yang melakukan penganiayaan dapat dikenakan sanksi berat, baik secara internal maupun pidana. Dari sisi kepolisian, pelanggaran ini bisa berujung pada pemecatan tidak hormat. Sementara itu, dari sisi hukum pidana, tindakan penganiayaan dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. “Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota kepolisian benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku,” tegas perwakilan kepolisian.

Kesimpulan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap pencari bekicot oleh oknum polisi ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian. Dengan keterlibatan Propam dan Itwasum, diharapkan kasus ini bisa diselesaikan dengan adil.

Masyarakat menanti hasil penyelidikan ini dengan harapan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar profesionalisme dan integritas dalam institusi kepolisian terus dijaga. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat tetap terjaga dan semakin meningkat.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *