patneshek.com – Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Aksi ini melibatkan sejumlah pelaku yang memanfaatkan celah dalam sistem distribusi BBM subsidi untuk meraup keuntungan pribadi, yang berujung pada kerugian negara hingga Rp 4,4 miliar.
Modus Penyelewengan di Tuban
Di Tuban, tiga tersangka berhasil ditangkap setelah pihak berwajib mengungkapkan cara mereka menyalahgunakan barcode SPBU untuk mengakses BBM bersubsidi. Dengan menggunakan lebih dari 45 barcode yang terhubung dengan ponsel salah satu tersangka, mereka mengisi ulang kendaraan-kendaraan mereka berulang kali di beberapa SPBU. Solar yang mereka beli kemudian disalurkan ke lokasi penyimpanan pribadi untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Para pelaku ini menyimpan solar dalam jumlah besar di sebuah lahan milik salah seorang tersangka yang disewa sebagai gudang sementara. Modus ini berjalan selama beberapa bulan, mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan. Dalam pengoperasiannya, mereka mendapatkan keuntungan kotor yang cukup besar sebelum akhirnya terungkap oleh pihak berwajib.
Modus Penyelewengan di Karawang
Tidak berbeda jauh dengan yang terjadi di Tuban, kasus serupa juga terungkap di Karawang. Di sana, lima tersangka melakukan aksi serupa, dengan membeli solar bersubsidi secara ilegal menggunakan beberapa kendaraan dengan barcode berbeda. Solar yang mereka peroleh dipindahkan ke pangkalan milik salah seorang pelaku untuk dijual kembali. Harga jual yang dikenakan kepada pembeli jauh melebihi harga subsidi yang seharusnya, sehingga merugikan negara secara finansial.
Selama lebih dari setahun, pelaku di Karawang berhasil meraup keuntungan hingga lebih dari Rp 3 miliar, yang berasal dari transaksi ilegal solar bersubsidi ini. Aksi mereka semakin merugikan sektor energi nasional dan menyulitkan distribusi BBM yang tepat sasaran.
Kerugian Negara dan Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, Bareskrim berhasil mengamankan total 16.400 liter solar yang disalahgunakan. Sebagian besar solar ilegal ini sudah berada di tangan para pelaku untuk dijual kembali. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya seperti kendaraan pengangkut BBM, drum, jerigen, serta alat pompa dan selang untuk memindahkan solar juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Total kerugian yang dihitung akibat tindakan para pelaku diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar, yang merupakan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi juga masih memburu dua orang tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang diubah dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda yang sangat besar, mencapai Rp 60 miliar.
Peran Penting Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kasus penyelewengan BBM subsidi ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi bahan bakar bersubsidi di Indonesia. Keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang merugikan negara.
Pemerintah dan pihak berwajib diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, serta meningkatkan sistem deteksi dini untuk mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan lebih lanjut. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan juga sangat penting untuk menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih transparan dan tepat sasaran.
Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik-praktik curang ini dapat diminimalisir, sehingga BBM subsidi bisa dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan tujuan awal pemerintah.